K@tegori

Kamis, 21 Februari 2013

Tahu Nggak Si


Hati-hati jika pergi keluar negeri khususnya Ke Prancis. Jika anda membawa pakaian, tas, sepatu dan lain sebagainya yang semua asli tapi palsu atau "KW", jika kedapatan maka anda akan di hukum pidana selama 3 tahun serta denda sebesar Rp. 450 juta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar