K@tegori
Kamis, 21 Februari 2013
Tahu Nggak Si
Hati-hati jika pergi keluar negeri khususnya Ke Prancis. Jika anda membawa pakaian, tas, sepatu dan lain sebagainya yang semua asli tapi palsu atau "KW", jika kedapatan maka anda akan di hukum pidana selama 3 tahun serta denda sebesar Rp. 450 juta.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar